HALAMAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK
Direktorat Jendral Perencanaan Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Renhan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perencanaan pertahanan.
FUNGSI
- Penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang perencanaan pertahanan;
- Penyusunan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang perencanaan pertahanan;
- Melaksanakan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan, perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pengendalian program dan anggaran pertahanan;
- Pemberian bimbingan, supervisi teknis, perizinan dan evaluasi dibidang perencanaan pertahanan;
- Administrasi dan manajemen Ditjen.