DIREKTORAT PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN (DITRENPROGAR)


[ Tugas Pokok dan Fungsi | Kegiatan | Struktur Orgasnisasi ]

TUGAS POKOK


Direktorat Perencanaan Program dan Anggaran selanjutnya disebut Dit Renprogar, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jendral Perencanaan Pertahanan, dipimpin oleh Direktur Perencanaan Program dan Anggaran disebut Dir Renprogar, mempunyai tugas menyiapkan rumusan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang perencanaan program dan anggaran pertahanan.

 

FUNGSI


  1. Penyiapan rumusan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran pertahan;

  2. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan program dan anggaran A (Departemen Pertahanan dan Mabes TNI), perencanaan program dan anggaran B (Angkatan) serta perencanaan program dan anggaran C (anggaran khusus);

  3. Pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran pertahanan;

  4. Pemberian bimbingan, supervisi dan perizinan di bidang perencanaan program dan anggaran pertahanan;