DIREKTORAT PERENCANAAN PERMBANGUNAN PERTAHANAN (DITRENBANGHAN)
[ Tugas Pokok dan Fungsi | Kegiatan | Struktur Orgasnisasi ]
TUGAS POKOK
Direktorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan selanjutnya disebut Dit Renbanghan, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jendral Perencanaan Pertahanan, dipimpin oleh Direktur Perencanaan Pembangunan Pertahanan disebut Dir Renbanghan mempunyai tugas menyiapkan rumusan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang perencanaan pembangunan pertahanan
FUNGSI
- Penyiapan rumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan pertahan;
- Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan pembangunan pertahanan;
- Pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang rencana pembangunan pertahanan negara jangka panjang, jangka sedang dan jangka pendek serta postur pertahanan;
- Pemberian bimbingan, supervisi dan perizinan di bidang perencanaan pembangunan pertahanan;
- Ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.